Selamat datang di website resmi Desa Bukit Kratai. Anda dapat mencari informasi terkini terkait Desa Bukit Kratai disini
Desa Bukit Kratai
Kabupaten Kampar

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa (BDP)

Kamis, 18 Agustus 2022 12:37 WIB

Susunan Organisasi :

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

MOCHAMAD JOELIANTONO

KETUA

 

2

PURWOKO PEBRIYANTO

WAKIL KETUA

 

3

CHRISTIANA DEWI, AMD

SEKRETARIS

 

4

MUHAMMAD YANI,S.Pd

ANGGOTA

 

5

BATMAN SIMANJUNTAK,S.Pd

ANGGOTA

 

6

SUPRIATNA SEMBIRING

ANGGOTA

 

7

ENNY SUZANTI RANGKUTI

ANGGOTA

 

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rabu, 26 Juni 2024
17:40:48 WIB
  Informasi Kontak

  Nomor Ponsel : 0823-8859-5006
  Whatsapp : 0823-8859-5006
  Email : bukitkratai@gmail.com
  Alamat : Bukit Kratai, Rumbio Jaya, Kampar, Riau 28464
  Denah Desa

  Statistik Penduduk