Berita
Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa Dan Kears
Rabu, 21 September 2022 11:09 WIBDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormatidalam sistem pemerintahan NKRI (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1). Dan setiap Desa pasti memiliki arsip sebagai dokumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Arsip memiliki peranan penting bagi setiap organisasi atau lembaga, baik negeri maupun swasta. Salah satu peran penting arsip adalah sebagai pusat ingatan. Tanpa adanya arsip, maka organisasi akan mengalami kesulitan dalam pembuktian-pembuktian terhadap sesuatu hal. Demikian juga, tanpa adanya arsip, organisasi juga akan mengalami kesulitan dalam mengingat-ingat suatu kejadian atau situasi tertentu yang terjadi pada organisasi tersebut. Pada prinsipnya, arsip memiliki beberapa peran penting yang tujuannya membantu kelancaran kegiatan organisasi sekaligus member petunjuk bagi pimpinan maupun pengelola organisasi dalam merencanakan kebijakan-kebijakan organisasi. Peran arsip yang begitu besar, ternyata belum sepenuhnya dipahami oleh organisasi/lembaga pelayan masyarakat.